SEJARAH KOTA PADANG


Kota Padang berawal dari pemukiman di tepi air, tepatnya di muara Sungai Batang Arau ke Samudera Hindia. Pada waktu itu Padang merupakan sebuah perkampungan nelayan kecil. Penduduk pada waktu itu terdiri atas orang-orang Rupit dan Tirau (Non Minangkabau). Mereka bekerja sebagai nelayan mengarungi samudera dengan kapal-kapal kecil mereka yang disandarkan di bibir muara. 

Pada abad ke–14 (1340-1375) Kota Padang dikenal sebagai kampung nelayan dengan sebutan Kampung Batung yang diperintah oleh Penghulu Delapan Suku. Tidak ada data yang pasti siapa yang memberi nama kota ini Padang. Yang jelas sejak kedatangan Bangsa Belanda ke kota ini, penduduknya sudah cukup banyak dengan bermukim disepanjang Sungai Batang Arau. Diperkirakan Kota Padang pada zaman dahulu berupa sebuah dataran atau padang yang sangat luas yang ditumbuhi semak-semak kecil, rumput-rumput, lalang, sikejut dan sebagainya. Oleh sebab itu orang-orang yang datang pertama kali memberi nama kota ini Padang.



VOC lalu membangun Padang sebagai kota pelabuhan dan pemukiman baru. Kota Padang pun tumbuh menjadi kota bandar pelabuhan dan perdagangan yang ramai di pantai barat Sumatera. Bercongkolnya VOC di Kota Padang membuat masyarakat sekitar marah. Pada 7 Agustus 1669 merupakan puncak pergolakan masyarakat Pauh dan Koto Tangah melawan Belanda. Loji-loji Belanda di Muaro, Padang berhasil dikuasai. Peristiwa tersebut diabadikan sebagai tahun lahir Kota Padang. Namun kemudian pergolakan itu berhasil dilemahkan VOC.

Pada 31 Desember 1799 seluruh kekuasaan VOC diambil alih pemerintah Belanda dengan membentuk pemerintah kolonial. Kota Padang dijadikan pusat kedudukan Residen dan pusat pemerintahan wilayah Gouvernement Sumatra's Westkust yang meliputi Sumatera Barat dan Tapanuli.
Padang tahun 1795

Pada 1 Maret 1906 lahir ordonansi yang menetapkan Padang sebagai daerah Cremente (STAL 1906 No.151) yang berlaku 1 April 1906.

Pada 9 Maret 1950, Padang dikembalikan ke tangan RI yang merupakan negara bagian melalui SK. Presiden RI Serikat (RIS), No.111 tanggal 9 Maret 1950.

Surat Keputusan Gubernur Sumatera Tengah No. 65/GP-50, tanggal 15 Agustus 1950 menetapkan Pemerintahan Kota Padang sebagai suatu daerah otonom sementara menunggu penetapannya sesuai UU No. 225 tahun 1948. Saat itu kota Padang diperluas, kewedanaan Padang dihapus dan urusannya pindah ke Walikota Padang. Pada 29 Mei 1958. Gubernur Sumatera Barat melalui Surat Keputusan No. 1/g/PD/1958 secara de facto menetapkan kota Padang menjadi ibukota propinsi Sumatera Barat.

Tahun 1975 secara de jure Padang menjadi ibukota Sumatera Barat, yang ditandai dengan keluarnya UU No.5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Kotamadya Padang dijadikan daerah otonom dan wilayah administratif yang dikepalai oleh seorang Walikota.